AYO BERJILBAB...! (why not, ukhti...???)

Diposting oleh butir-butir keindahan | 15.39 | | 0 komentar »




Jilbab menurut agama adalah pakaian panjang dan lebar yang menutup seluruh aurat wanita, sehingga seluruh bagian tubuh wanita tertutup kecuali wajah dan telapak tangan. Pemakaian jilbab ini dianjurkan bagi wanita yang telah baligh. Tujuannya selain untuk menutup aurat, tentu saja untuk menjaga kehormatan wanita dan melindungi wanita dari hal-hal yang nggak diinginkan. Dan tentu saja, jilbab berfungsi juga sebagai perhiasan wanita.

Jilbab memang wajib bagi muslimah. Tapi nggak muna, masih banyak wanita-wanita muslim yang enggan mengenakan jilbab, termasuk saudara kita sendiri tentunya.

Sebenarnya, yang namanya berjilbab itu bukan hanya menjilbabkan tubuh. Alangkah indahnya kalau kita berjilbab nggak hanya menjilbabkan tubuh, tapi juga menjilbabkan hati. Tentu akan sangat baik seorang wanita sebagai wanita muslimah. Tapi kita semua menyadari, berjilbab sambil menjaga tingkah laku dan tutur kata tentu sangat sulit, apalagi buat kita yang baru mengenakan jilbab.



Bagaimana Dengan Jilbab Funky?

Jilbab funky? Pasti sudah sering dengar, dong! Itu loh, jilbab yang ketat di leher, digulung, lalu dimasukkan ke dalam baju. Atau orang biasa menyebutnya jilbab seksi. Sebenarnya gimana sih jilbab seksi menurut pandangan Islam?

Kita udah banyak yang tahu kalau syarat jilbab itu harus panjang, minimal sampai ke bawah dada wanita. Dan menurut ulama kalau ada wanita berjilbab yang jilbabnya ketat di leher dan dimasukkan ke dalam baju, sama saja dengan nggak berjilbab.

Terus bagaimana dengan wanita berjilbab yang berpakaian ketat?

Sama saja, mereka seperti tidak berjilbab. Malah pakaian yang ketat menurut ulama sama saja dengan wanita tanpa pakaian. Sebab lekuk-lekuk tubuh wanita masih terlihat. Begitu juga dengan wanita yang memakai pakaian transparan.

Jadi sudah jelas kan bagaiamana hukum jilbab funky dalam Islam? Mulai sekarang ubah pola berjilbab kita yang ketat dan pendek dengan jilbab yang panjang dan menutupi dada kita. Selain kelihatan tambah anggun, cowok-cowok jahil pun akan sungkan untuk mengganggu kita (Insya Allah). Nggak cuma model jilbab untuk menutupi rambut aja yang berubah, tapi bentuk pakaian kita juga berubah, jadi longgar dan panjang, supaya aurat kita tertutupi sempurna.

beberapa alternatif busana skalian jilbab ketika kuliah, better kalau memakai jilbab lebar atau ditambah selendang sbg penutup bagian depan, seperti selendang pasmina, sutera atau katun biasa.


Menjilbabkan Hati

Berjilbab bukan hanya menjilbabkan kepala dan tubuh, tapi juga menjilbabkan hati. Artinya, hendaknya kita menjaga tingkah laku dan tutur kata kita sebagai muslimah. Jika ada wanita yang seperti itu, tentu wanita itu akan tampak agung, anggun, dan alim.

Tapi sayangnya masih banyak wanita-wanita berjilbab yang masih bertingkah "ugal-ugalan", nggak ingat kalau mereka sedang pakai jilbab. Hal ini tentu saja bisa menimbulkan kesan yag nggak enak di mata masyarakat. Ironisnya, banyak anak-anak cewek yang berjilbab cuma agar dia tetap putih kulitnya. Kalau ada keperluan tertentu mereka dengan mudahnya mencopot jilbab mereka dengan pakaian yang terbuka dan seksi (sayang banget, yah...). Malah ada cewek yang berjilbab dengan alasan agar bekas suntikan drugs atau tato mereka nggak bisa dilihat orang lain (maaf), terutama cewek-cewek yang masih sekolah. Tujuannya supaya "bekas itu" nggak ketahuan gurunya. Ironis banget kan?

Sebenarnya mereka sadar nggak sih kalau perilaku mereka yang "seperti itu" tentu saja bisa merusak citra mereka sendiri, terlebih lagi merusak citra agama mereka sendiri di hadapan umat agama lain. Tapi itu urusan mereka. Semoga aja mereka cepet sadar dan kembali ke cara berjilbab yang benar.

Dan yang terpenting buat cewek muslim yang lain, jangan lupa kalau berjilbab itu bukan hanya menjilbabi tubuh, tapi juga menjilbabi hati.

Dalam hal menutup aurat bagi seorang wanita muslimah,terhadap laki-laki asing hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-qur’an, As-sunnah dan ijma’ para Ulama. Hanya yang terjadi khilaf diantara mereka dalam hal wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan,setelah mereka sepakat bahwa yang demikian adalah perkara yang disyari’atkan.
Dan yang lebih mendekati kebenaran –wallahu a’lam- bahwa menutup wajah dan kedua telapak tangan pun hal yang diwajibkan.

Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah :

1) firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)

Maka telah ditafsirkan oleh para Ulama,bahwa termasuk yang diulurkan adalah ke wajah-wajah mereka.Diantara para Ulama yang menafsirkan demikian adalah Abidah As-Salmani,dan yang lainnya dari kalangan mufassirin.Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas

beberapa alternatif busana skalian jilbab ketika ke kantor atau kuliah, better kalau memakai jilbab lebar atau ditambah selendang sbg penutup bagian depan, seperti selendang pasmina, sutera, atau katun biasa.


2) Dan Firman-Nya:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang- orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Telah ditafsirkan oleh Abdullah bin Mas’ud bahwa yang dimaksud “kecuali yang tampak darinya” adalah pakaian luar.
Adapun dari hadits ,diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha berkata:
“Semoga Allah merahmati wanita yang awal kali berhijrah,tatkala Allah menurunkan firman-Nya:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka mengulurkan khimar mereka ke dada-dada mereka”
(QS.An-Nuur:31)
Maka mereka pun merobek kain-kainnya lalu berkhimar dengannya.”
(HR.Bukhari)
Berkata Al-Hafidz: mereka berkhimar, maknanya adalah mereka menutupi wajah-wajah mereka.
(Fathul bari:8/490).
Dan disana masih banyak dalil berkenaan tentang hal ini.Dan tentunya menutup seluruh tubuh termasuk wajah dan kedua telapak tangan lebih aman dari fitnah,lebih menenangkan hati dalam beramal,sebab dengan mengamalkannya berarti kita keluar dari perselisihan yang terjadi dikalangan para Ulama salaf. Adapun hadits-hadits yang membolehkan membuka wajah ada yang shohih, namun tidak shorih (tidak jelas menunjukkan maksud yang dikehendaki),ada pula yang shorih ,akan tetapi kedudukan riwayatnya tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

Wallahu A’lam.

*)salam_sitijamilahamdi
dari berbagai sumber

berbagai alternatif jilbab lebar sebagai pengganti jilbab funky, dengan aneka warna yg dapat disesuaikan
saling memantaskan diri antar akhwat dalam mengenakan jilbab
burqa, hijab, dan niqob
alternatif gamis yg bisa dipakai dengan dilengkapi hijab syar'i dan disesuaikan warnanya

0 komentar